SEMUA MUSLIM WAJIB BERDAKWAH
Oleh:
Ahmad Rusydi
Ketua Bidang Kajian Keislaman LDK Syahid 2008-2009
Mahasiswa Sekolah Tinggi Ilmu Dakwah Dirosat Islamiyah Al-Hikmah Jakarta
Jakarta, 21 Maret 2009
Kita sering mengabaikan kewajiban dakwah, dengan alasan bahwa dakwah hanya untuk orang-orang berilmu, para ustadz, ulama, dan lain-lain, padahal telah banyak dalil yang menunjukkan kewajiban kepada seluruh muslim untuk berdakwah.
Ulama sepakat bahwa dakwah hukumnya wajib, namun terdapat perbedaan pada macam kewajibannya, ada yang mengatakan fardhu 'ain dan ada yang mengatakan fardhu kifayah (al-Bayanuny. 1990. Al-Madkhol Ila "Ilm al-Dakwah).
Dalam Kitab Al-Madkhol Ila 'Ilmi al-Dakwah yang ditulis oleh Muhammad Abu al-Fath al-bayanuny menjelaskan bahwasanya ada tigail yang menunjukan bahwa hukum berdakwah adalah wajib kifayah, antara lain:
Pertama, lafadz مِن dalam ayat:
وَلْتَكُنْ مِنْكُمْ أُمَّةٌ يَدْعُونَ إِلَى الْخَيْرِ وَيَأْمُرُونَ بِالْمَعْرُوفِ وَيَنْهَوْنَ عَنِ الْمُنْكَرِ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ (104)
Dan hendaklah ada di antara kamu segolongan umat yang menyeru kepada kebajikan, menyuruh kepada yang ma'ruf dan mencegah dari yang munkar, merekalah orang-orang yang beruntung.(Ali Imron: 104)
Dalam tafsir ar-Rozy dijelaskan bahwasanya lafadz من yang pertama adalah untuk menjelaskan seluruh muslim (للبيان والتبيين) bukan merupakan lafadz untuk menyatakan sebagian saja dari umat (للتبعيض) , bahkan dalam tafsir at-Thobary dijelaskan bahwasanya ولتكن منكم adalah أيها المؤمنون , yaitu seluruh orang yang beriman, artinya seluruh umat islam siapapun diwajibkan untuk berdakwah. Namun perlu diketahui bahwasanya kewajiban dakwah tersebut harus disesuaikan dengan kemampuannya.
Kedua, dijelaskan dalam ayat Ali Imron ayat 10:
"Kamu adalah umat yang terbaik yang dilahirkan untuk manusia, menyuruh kepada yang ma'ruf, dan mencegah dari yang munkar, dan beriman kepada Allah. sekiranya ahli Kitab beriman, tentulah itu lebih baik bagi mereka, di antara mereka ada yang beriman, dan kebanyakan mereka adalah orang-orang yang fasik."
Allah menisfati umat islam dengan menyeru kepada kebaikan dan menjegah kemunkaran, maka dalam ayat itu dijelaskan tentang ciri umat islam adalah wajib bagi mereka semua untuk berdakwah. (al-Bayanuny, 1990)
Ketiga, dalam sebuah hadits disebutkan:
عن أبي سعيد الخدري رضي الله عنه قال: سمعت رسول الله صلى الله عليه وسلم يقول: " من رأى منكم منكراً فليغيره بيده، فإن لم يستطع فبلسانه، فإن لم يستطع فبقلبه وذلك أضعف الإيمان " رواه مسلم " .
" …barang siapa yang melihat kemunkaran maka rubahlah dengan tangannya, apabila tidak mampu, maka rubahlah engan lisannya, apabila mampu maka rubahlah dengan hatinya, maka itulah selemah-lemahnya iman" (Muslim)
Lafadz مَن menunjukan siapapun (العموم) maka perintahnya pun menjadi kepada siapapun (Al-Bayanuny, 1990)
Al-bayanuny menjelaskan bahwa dakwah yang hukumnya wajib kifayah adalah karena apabila seseorang tidak memilki kemampuan didalamnya maka ia tidak dibebani hukum wajib 'ain, namun ia harus tetap berusaha untuk mencapai kemampuan tersebut, apabila tidak maka itu termasuk dosa.
Pada intinya, memberi nasihat adalah sebuah tuntutan bagi setiap muslim, bahkan agama itu adalah nasihat, Rasul bersabda:
عَنْ تَمِيم الدَّارِيِّ رَضِيَ اللَّه عَنْهُ أَنَّ النَّبِيّ صَلَّى اللَّه عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : قَالَ : الدِّين النَّصِيحَةُ قُلْنَا : لِمَنْ ؟ قَالَ : لِلَّهِ وَلِكِتَابِهِ وَلِرَسُولِهِ وَلِأَئِمَّةِ الْمُسْلِمِينَ وَعَامَّتِهِمْ
" Rasul bersabda: agama adalah nasihat. Kami berkata: untuk siapa: Rasul bersabda: untuk Allah, kitabnya, RasulNya, umat islam, dan seluruh muslimin"
Maka bertausiah kebada kebenaran dan bertausiah kepada keasabaran adalah dua syarat asasi kesuksesan di dunia dan kesuksesan dalam dakwah, karena itu berikanlah tausiah kepada siapapun selam itu dalam kebanaran, siapapun kita, karena kita telah menyadari bahwa dakwah adalah wajib bagi kita.
(Ahmad Rusydi)
Sumber:
Al-Bayanuny, Abu Al-Fath. Al-Madkhol Ila Ilm al-Da'wah. Muassasah Ar-Risaalah.
Tafsir Ar-Rozy
Tafsir At-Thobary
Tidak ada komentar:
Posting Komentar